Minggu, 27 September 2015

Internet & e-commerce

Mata Kuliah Internet & e-commerce

Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah e-commerce. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam tulisan ini.

Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to
Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
– untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
– untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
– untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.

Kamis, 05 Mei 2011

Nov 29 SIAPAKAH YANG DIMAKSUDKAN DENGAN LELAKI SOLEH (Bagian 1)

Lelaki Soleh dapat di definisikan sebagai seorang lelaki muslim yang
beriman (mukmin),bersih dari segi zahir dan batinnya,mengambil makanan
yang bersih dan halal(bukan dari sumber yang haram) serta sentiasa
berusaha menjauhkan dirinya dari perkara perkara yang akan mendorong
kearah maksiat dan menariknya ke jurang NERAKA yang amat dalam.Lelaki
soleh juga ialah seorang lelaki yang sentiasa taat kepada ALLAH S.W.T.
dan RasulNya walau dimana sahaja mereka berada dan pada bila bila masa
sahaja.
Kesolehan dan keimanan seseorang tidak dapat dilihat
dan diukur dari segi lahiriah semata mata kerana ianya adaklah berkait
rapat dengan masalah AKIDAH dan KEYAKINAN, kepada siapa dia menyerah
keyakinan dan ketaatan dan sebaliknya.

TAUHID merupakan dasar tertinggi dalam kehidupan yang harus sentiasa
dipelihara kerana apabila tauhai tidak betul dan sempurna,maka seluruh
amalan yang dilakukan adalah sia-sia sahaja.Apabila telah jelas kepada
siapa kita memberikan perwalian dan terhadap pihak mana kita menolak
kepimpinan,barulah Tauhid akan menjadi kenyataan dan berdiri dengan
tegaknya dalam jiwa seseorang.

Oleh yang demikian, jelaslah bahawa kesolehan seseorang lelaki itu
tidak dapat dinilai dari segi lahiriah semata-mata.Ianya adalah lebih
jauh dan mendalam dari itu senua.Antara hal-hal yang harus dilihat dan
dikaji pada setiap individu muslim ialah perkara-perkara yang
bersangkutan dengan keyakinan,tujuan dan pandangan hidup serta cita-cita
dan jalan hidup seseorang itu.

KRITERIA-KRETERIA LELAKI SOLEH SEPERTI YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL QURAN
DAN AL HADIS..............

1. Sentiasa taat kepada Allah S.W.T dan Rasullulah S.A.W.
2. Jihad Fisabilillah adalah matlamat dan program hudupnya.
3. Mati syahid adalah cita cita hidup yang tertinggi.
4. Sabar dalam menghadapi ujian dan cabaran dari Allah S.W.T.
5. Ikhlas dalam beramal.
6. Kampung akhirat maejadi tujuan utama hidupnya.
7. Sangat takut kepada ujian ALLAH S.W.T dan ancamannya.
8. Selalu memohon ampun atas segala dosa-dosanya.
9. Zuhud dengan dunia tetapi tidak meninggalkannya.
10. Solat malam menjadi kebiasaannya.
11. Tawakal penuh kepada Allah taala dan tidak mengeluh kecuali kepada Allah S.W.T
12.Selalu berinfaq samaada dalam keadaan lapang mahupun sempit.
13.Menerapkan nilai kasih sayang sesama mukmin dan ukhwah diantara mereka.
14.Sangat kuat amar maaruf dan nahi munkarnya.
15.Sangat kuat memegang amanah,janji dan kerahsiaan.
16.Pemaaf dan lapang dada dalam menghadapi keboduhan manusia,sentiasa
saling koreksi sesama ikhwan dan tawadhu penuh kepada Allah S.W.T
17.kasih sayang dan penuh pengertian kepada keluarga.


Selain daripada ciri-ciri diatas,orang orang yang soleh juga merupakan
insan insan yang senantiasa mendapat ujian dan cubaan daripada Allah
S.W.T setelah para nabi nabi dan orang orang yang mulia. Mereka menghadapi
segala ujian tersebut dengan hati yang tabah dan tetap teguh dalam keimanan serta
pendirian.Mereka tidak mudah menyerah kalah dari keganasan dan tekanan musuh.

Tugas tugas dan kewajipan Lelaki Soleh........

1. Mencari nafkah ( belanja hidup)
2. Berjihad Fisabilillah.
3. Melindungi dan membela kaum yang lemah dan tertindas.
4. Memimpin, mendidik dan berlaku adil terhadap isteri.


1.MENCARI NAFKAH..........

Tugas mencari nafkah diberatkan kepada kaum Lelaki kerana kelebihandalam
penciptaannya yang berupa kekuatan fizikal dan akal fikirannya..Oleh itu
Lelaki mampu untuk bekerja keras untuk mencari nafkah, memberi
perlindungan dan pertahanan maruah kehidupannya terutama kepada
keluarga, agama,bangsa dan agamanya.Inilah esbabnya lelaki diangkat
menjadi pemimpin bagi kaum wanita.Oleh itu, seorang lelaki muslim,
lelaki dan suami yang soleh, tidak akan melalaikan tugas ini.Ia wajib
bekerja menurut apa sahaja kemampuannya.Dalam melaksanakan tugas ini,dia
haruslah MEMBETULKAN NIATnya iaitu ikhlas untuk mencari keredhaan Allah
S.W.T.Dia tidak akan merasa MALU untuk melakukannya sebaliknya gembira
dan berbangga terhadap pekerjaannya lebih lebih lagi perkara yang halal.

Lelaki soleh tidak akan lupa untuk mengingati hari akhirat
tetapi menjadikannya sebagai tujuan yang utama.dia bekerja didunia untuk
mencari keuntungan di akhirat,bukannya mengejar keduniaan
semata-mata. Dengan cara ini,usahanya akan sentiasa berhasil dan berjaya
didunia dan akhirat.

Seperti kata ulama Salaf yang bermaksud;
Wahai anak Adam! Juallah duniamu dengan akhirat,maka engkau
akan UNTUNG semuanya,tetapi jangan engkau jual akhirat dengan dunia,maka
engkau akan RUGI semuanya.

“ Bagi orang orang yang telah mengerjakan kewajipan agamanya
dengan baik,kemudian terasa penat dan letih pada malamnya, sehingga
tidak dapat mengerjakan amalan amalan sunnah,maka Allah dan RasulNya
memberikan jaminan dengan ampunan sepanjang malam yang dilaluinya dengan
tidur yang nyenyakâ€.

Inilah antara ganjaran yang akan dikurniakan kepada lelaki soleh
yang mencari nafkah dengan bersungguh sungguh.

Terdapat dua cara orang berusaha mencari nafkah seperti yang
dianjurkan oleh ISLAM.

Pertama:Hendaklah ia tidak melalaikan tugasnya terhadap ALLAH S.W.T
dan janganlah ia meninggalkan nilai nilai yang LUHUR.

Kedua : Hendaklah dilakukan dengan cara yang halal,bersih dan tidak
membawa apa apa kemudaratan kepada orang lain dan tidak pula
bertentangan dengan peraturan-peraturan umum.

Antara cara cara pencarian harta yang diharamkan oleh Islam ialah:
1. Riba,
2. Penimbunan barang barang yang menjadi hajat orang ramai,
3. Perjudian dan perdagangan minuman keras,
4. Berlaku penipuan dalam penimbangan dan penukaran barang,
5. Mencuri
6. Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil seperti yang
diterangkan dalam surah An Nisa 4, ayat 29.
(Bersambung )......
rujukan: Lelaki Soleh oleh Abu Mohd. Jibril Abd Rahman

Ciri Lelaki Soleh & Wanita Solehah


Hatinya sentiasa terpaut (teringat-ingat) kepada Allah swt. Merasakan segala ketaatan dan amal ibadahnya itu, bukan daripadanya. Sebaliknya itulah kurniaan Allah kepadanya. Apabila mendapat nikmat dan kesenangan, dia tidak leka dengannya tetapi hatinya terus terkenang kepada Allah yang memberi nikmat.
Sehingga dengan itu dia tidak pernah melupakan perintah syukur sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al Quran dalam surah Al Baqarah ayat 172 yang bermaksud:
“Bersyukurlah kamu kalau betul engkau menyembahNya.”
Apabila didatangi dengan berbagai ujian tidak kiralah samada ujian besar mahupun kecil; bagaikan orang yang terkena kejutan elektrik; hatinya terus terkenang-kenang dosa-dosa yang telah dilakukan.
Apakah ujian demi ujian yang datang itu untuk menghapuskan dosaku? Atau untuk mendidik diriku agar lebih soleh atau solehah? “Wahai Tuhanku, kalau beginilah hukumanMu untukku di atas dunia ini, aku rela menerimanya dari diazab oleh api neraka yang amat pedih. Ampunkan dosa hambaMu ini ya Allah.”
Bila hati telah berkata begitu, tidaklah timbul rasa ingin mengadu ke sana dan ke mari atau mengeluh di atas segala kesusahan.

Redha terhadap setiap ujian yang datang. Dia tidak berani menyanggah atau mengkritik Allah swt. Sentiasa yakin dengan keadilan dan kebijaksanaan Allah di dalam menentukan setiap hal yang berlaku. Atas dasar itu dia menerima berbagai rintangan dan halangan itu dengan lapang dada.
Malah hati yang sudah cinta dengan Allah itu menjadikan setiap ujian yang datang, tidak dirasakan masalah lagi. Hatinya terhibur dengan mehnah yang datang kerana dia tahu itulah kasih sayang dan perhatian Allah swt kepadanya.
Semakin berat ujian yang menimpa diri, sekencang itulah juga ibadahnya kepada Allah swt. Sembahyang bertambah khusyuk dan semakin lazat dirasakan bermunajat kepada Allah swt. Dalam sepi malam dia bangun bermunajat kepada Allah swt, memohon dibukakan tabir keampunan dan kerahmatan. Pada siang harinya disibukkan diri dengan kerja-kerja yang bermanfaat pada diri dan masyarakat sementara segala masalah yang dihadapi cuba dilupa-lupakan.
Tidak sedikit pun melayan kejahatan-kejahatan nafsu dan prasangka buruk terhadap sesama manusia. Kerana dia tahu nafsu dan syaitan tidak pernah berputus asa untuk mengajak kepada kemungkaran. Allah swt telah mengingatkan di dalam firmanNya:
“… karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan.” (Yusuf: 53)
Ketika datang bisikan-bisikan nafsu yang meruntun diri supaya berbuat jahat seperti hasad dengki kepada jiran tetangga atau orang lain, berburuk sangka terhadap kawan, bermasam muka kepada suami, mengumpat dan sebagainya; cepat-cepat ditepiskan bisikan menipu itu.
Dia sedar, sekali diri berbuat dosa, akan bertapaklah bintik-bintik hitam di hati, menyebabkan hati akan semakin keras bak batu sungai yang sukar dipecahkan. Rasulullah saw bersabda:
“Bila seorang hamba membuat dosa terjadilah satu bintik hitam di hatinya dan kalau bertambah dosanya bertambahlah bintik-bintik hitam itu.”
Sabda baginda yang lain:
“Orang yang membuat dosa hilanglah sebahagian akalnya untuk tidak kembali lagi selama-lamanya.”
Tidak pernah terfikir atau merancang untuk menyakiti hati orang lain lebih-lebih lagi suami, isteri, ibu, ayahnya sekalipun dirinya sendiri. Contohnya, sekembalinya suami ke rumah, tiba-tiba dirinya dijadikan sasaran untuk melepaskan geram. Miskipun dia tahu itu bukan salahnya, tetapi sebagai seorang isteri yang solehah sedikit pun tidak dikesali perbuatan suaminya itu. Sebaliknya menyesali diri yang masih lagi belum solehah kerana dirasakan dirinya gagal untuk memberi kebahagiaan kepada suaminya itu.
Patuh terhadap arahan suami dan suka menunaikan permintaan daripada sesiapa jua, tanpa banyak soal.

Bukanlah kehidupannya untuk mencari pangkat dan nama kerana dia tahu di atas dua tiket inilah yang membawa manusia rakus dengan dunia sehingga sanggup berbuat apa sahaja untuk mencapainya. Sebaliknya, dia menjadikan seluruh kehidupan ini untuk mencari kerdhaan Allah swt semata-mata.
Kesimpulannya, masih terlalu banyak peribadi-peribadi lelaki soleh dan wanita solehah yang belum  dicungkil tetapi kiranya kesemua sifat yang di atas tadi dapat kita rintis dengan baik, insyaalLah kita akan memiliki hati yang tenang. Hanya orang yang membawa hati yang tenang dan sejahtera sahaja yang akan selamat menemui Allah di akhirat kelak. Maka berdoalah kita selalu semoga diberi cahaya keimanan, cahaya bagi segala cahaya yang tiada tolok bandingnya yang bakal memberikan laluan lurus untuk selamat menuju Tuhan yang Maha Agung. Aminn…

Senin, 07 Februari 2011

Jadwal shaum sunnah tahun 2011 (1432 H)

Berikut ini jadwal puasa sunnah untuk 2011 M dan 1432 H. Semoga bermanfaat dan kita semua bisa mengamalkannya. Aamiin.
1. Puasa sunnah Tiap hari Senin dan Kamis

2.Puasa Tiga Hari Setiap Bulan (Tanggal 13,14,15 di kalender Islam)
• 19, 20, 21 Desember 2010/Muharram 1432 H
• 17, 18, 19 Januari 2011/Shafar 1432 H
• 16, 17, 18 Februari 2011/Rabi’ul Awwal 1432 H
• 18, 19, 20 Maret 2011/Rabi’ul Akhir 1432 H
• 17, 18, 19 April 2011/Jumadil Awwal 1432 H
• 16, 17, 18 Mei 2011/Jumadil Akhir 1432 H
• 15, 16, 17 Juni 2011/Rajab 1432 H
• 14, 15, 16 Juli 2011/Sya’ban 1432 H
• Puasa (wajib) Ramadhan 1432 H – (1 – 29 Agustus 2011)
***Dengan demikian, tidak ada puasa sunnah 3 hari di bulan Ramadhan..***
• 11, 12, 13 September 2011/Syawal 1432 H
• 11, 12, 13 Oktober 2011/Dzulqa’idah 1432 H
• 9, 10, 11 November 2011/Dzulhijjah 1432 H.
***tgl 9 November = hari terakhir Tasyriq, tidak boleh berpuasa***

3. Puasa SeperTiga Bulan – Yakni di bulan Dzulhijjah (anTara 28 OkTober – 25 November 2011).
• Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji.Tanggal 5 November 2011.
• Puasa dilakukan 28 Oktober – 25 November 2011, terputus dengan idul Adha dan hari Tasyrik,dilanjutkan lagi tgl 10 & 11 November 2011.
Tidak boleh berpuasa :
Hari Idul Adha – 10 Dzulhijjah / 6 November 2011.
Hari tasyriq 11,12,13 Dzulhijjah / 7, 8, 9 November 2011.

4. Puasa Bulan Muharram – ‘Asyura’ selama 3 hari – 9, 10, 11 Muharram (15, 16, 17 Desember 2010).
Sangat dianjurkan tanggal 9 dan 10 (Tasu’a dan ‘Asyura). Bisa juga dilakukan tgl 10dan 11.

5. Puasa pada sebagian bulan Sya’ban
Antara 2 – 31 Juli 2011.

6. Puasa pada bulan Syawal – 6 hari
Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawal (30 Agustus 2011).Antara 31 Agustus–28 September 2011.

7. Puasa Daud – berpuasa selang seling
Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. kecuali hari2 yang dilarang berpuasa
Semoga bermanfaat